PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu menetapkan satu tersangka baru yang masih berkaitan dengan konstruksi perkara sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang telah ditangani KPK.
“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain sprindik yang telah menetapkan tersangka, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum. Penyidikan dalam sprindik tersebut masih berjalan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Taufik menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, kedua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan di Bea Cukai.
“Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Enam tersangka itu meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses impor.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Penetapan itu memperluas rangkaian perkara yang sedang diusut KPK.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada 6 Mei 2026 dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai terdakwa. Dalam dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai.
Jaksa KPK kemudian mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura. Pada persidangan 12 Juni 2026, John Field juga mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Dalam sidang yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri yang menyebut adanya penyerahan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan. Keterangan itu menjadi bagian dari fakta persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian membacakan putusan terhadap terdakwa Blueray Cargo pada 10 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap senilai Rp21 miliar dari John Field.















