PravadaNews — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan itu disampaikan setelah kuasa hukum mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan kliennya sejak awal membantah menerima uang tersebut. Menurut Febri, tidak ada penerimaan Rp40 miliar oleh Febrie.
“Kalau Pak FA sudah tegas mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut,” kata Febri seusai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Febri mengaku telah mempelajari isi BAP Tan Kian terkait dugaan pemberian uang tersebut. Dia menyebut BAP itu tidak secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
Dalam BAP tersebut, terdapat keterangan mengenai sosok bernama Lucy. Sosok itu disebut menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan berpotensi berujung pada penetapan tersangka jika tidak diurus.
Febri memastikan Febrie tidak mengenal Lucy yang disebut dalam BAP tersebut. Keterangan mengenai Lucy kemudian berlanjut pada komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurut Febri, BAP Tan Kian menyebut uang tersebut kemudian diberikan kepada Ferry Boboho. Namun, Ferry disebut tidak pernah menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan kepada Febrie.
“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” ungkap Febri.
Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan asumsi mengenai pihak yang kemungkinan menerima uang tersebut. Tan Kian disebut menduga uang itu bisa saja diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejaksaan Agung.
Febri tidak memerinci nama empat pejabat yang dimaksud dalam BAP Tan Kian. Dia menegaskan Tan Kian tidak menyebut Febrie secara eksplisit sebagai penerima uang Rp40 miliar.
“Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” pungkas Febri.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penyidik memeriksa Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie diperiksa bersama enam orang lainnya dalam perkara tersebut. Salah satu di antaranya ialah Nurman Herin yang juga berstatus tersangka.
“Kurang-lebih tujuh orang,” terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).














