Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di depan gedung bundar Jampidsus. (Dok. Kejagung)

Beranda / Hukum / Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Segera Disidang

Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Segera Disidang

PravadaNews – Sebanyak 5.585 unit motor listrik dalam pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Persoalan tersebut mencuat seiring pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (11/10/2026).

Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum. Pelimpahan tahap II itu menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menyerahkan para tersangka kepada JPU Kejari Jakarta Pusat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG.

“Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program MBG,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 motor trail dan 6.114 motor skuter atau motor bebek. Dari total itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau motor bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.

Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik yang diserahkan juga dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).

“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Anang.

Persoalan kelengkapan kendaraan menjadi salah satu aspek yang akan diuji dalam proses hukum. Persidangan nantinya akan mengungkap bukti terkait pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan peran masing-masing.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Empat tersangka lainnya berinisial GB, AM, YY, dan AA yang berasal dari jajaran direksi serta komisaris perusahaan terkait pengadaan tersebut.

Kejagung menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka pada Agustus 2026. Penyidik Jampidmil menangani perkaranya melalui mekanisme koneksitas karena Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Setelah pelimpahan tahap II, kewenangan penahanan para tersangka beralih kepada JPU Kejari Jakarta Pusat. Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Jaksa selanjutnya akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Setelah itu, JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP. Adapun sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *