PravadaNews — PT Pos Indonesia telah menerima pembayaran tagihan dari Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar. Pembayaran tersebut memberikan kepastian terhadap hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Dana tersebut diterima PT Pos Indonesia pada Sabtu (29/8/2026). Pembayaran itu terealisasi setelah DPR RI mengawal penyelesaian tagihan perusahaan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi mengapresiasi penyelesaian pembayaran tersebut. “Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” katanya.
Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pimpinan DPR RI. Serikat pekerja PT Pos Indonesia juga menyambut bahagia pencairan tagihan tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara menyebut pembayaran itu berkaitan dengan hak para pekerja. Iwan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang ikut memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujar Iwan.
Persoalan tagihan tersebut mencuat setelah DPR menerima aspirasi pekerja PT Pos Indonesia. Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja menyampaikan aspirasi dalam dialog di Kompleks Parlemen pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pekerja menyampaikan kekhawatiran mengenai kepastian hak mereka. Mereka juga menyoroti masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.
DPR menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut banyak pekerja. Sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan PT Pos Indonesia terdampak persoalan tersebut.
Komisi VI DPR kemudian mendorong percepatan pembayaran tagihan perusahaan kepada Kemensos. Nilai tagihan yang didorong untuk segera dicairkan mencapai Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dana tersebut merupakan pembayaran utang. Ia menilai pencairannya tidak semestinya berlangsung berlarut-larut.
DPR kemudian mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Proses tersebut berlanjut hingga pembayaran diterima PT Pos Indonesia pada 29 Agustus 2026.
Komisi VI DPR menyatakan pengawasan terhadap PT Pos Indonesia akan terus dilakukan. “Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran,” ujar Dasco.
DPR akan mengawal proses penyehatan PT Pos Indonesia dan penyelesaian kewajiban yang masih tertunda. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali berdampak pada hak pekerja.














