Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah. (Foto: Dok. Tangkapan layar youtube Kementerian Dalam Negeri)

Beranda / Ekonomi / MinyaKita Masuk Zona Waspada

MinyaKita Masuk Zona Waspada

PravadaNews – Minyakita masuk ke zona waspada karena harganya melampau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetap oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp15.700/liter.

Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Popy Rufaidah mengungkapkan, Minyakita termasuk dalam 12 komoditas yang masih perlu mendapat perhatian.

“Terdapat 12 komoditas dalam zona waspada tersebut, yang tadi juga sudah dipotret oleh Kepala BPS, untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa tantangan bukan semata-mata harga tinggi,” tegas Popy saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau PravadaNews secara daring, Senin (10/8/2026).

Dalam paparannya, Harga Minyakita tercatat Rp15.867 per liter pada 7 Agustus 2026, turun tipis dari Rp15.868 pada pekan sebelumnya.

Selain melampaui HET, disparitas harga Minyakita antarwilayah tercatat 19,04%. Kondisi tersebut menunjukkan harga rata-rata nasional belum selalu menggambarkan harga yang diterima konsumen di daerah.

Karena itu, KSP mendorong pengawasan harga dan volume Minyakita dari hulu hingga pengecer. Penyaluran juga perlu dipastikan sampai kepada pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun jalur distribusi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan turut didorong agar MinyaKita lebih cepat sampai ke pengecer. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memperpendek rantai penyaluran.

Popy menilai, kecukupan stok nasional perlu disertai ketepatan lokasi dan kelancaran distribusi. Pasokan yang tersedia belum tentu membuat harga merata jika barang tidak sampai ke wilayah yang membutuhkan.

Penguatan distribusi melalui BUMN pangan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan tersebut mengarahkan sedikitnya 35% penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan.

Tata kelolanya kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 3 Juli 2026. Perubahan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran Minyak Goreng Rakyat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menemukan Minyakita dijual sesuai HET saat meninjau Pasar Manis Banyumas. Hal ini dilansir dari laman resmi Kemendag pada Kamis (25/6), harga MinyaKita di pasar tersebut tercatat Rp15.700 per liter.

“HET dan harga acuan merupakan titik pertemuan antara produsen dan pembeli. Kalau harga terlalu rendah, kasihan peternak. Kalau di atas HET, kasihan konsumen. Maka, kita cari titik temu antara produsen dan pembeli,” kata Mendag Budi.

Kemendag kemudian memantau harga kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) di 514 kabupaten dan kota. Data tersebut digunakan untuk membaca perkembangan harga sekaligus menentukan langkah stabilisasi.

Dengan kondisi itu, pengawasan distribusi dan pemerataan pasokan antarwilayah masih menjadi pekerjaan utama. Langkah ini diperlukan agar status MinyaKita tidak terus bertahan dalam zona waspada.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *