PravadaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan lama Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara termasuk skema uang pensiun anggota DPR bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK memberi tenggang waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR mengganti regulasi itu dengan aturan yang baru.
Adapun putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Baca juga : DPR Usul Opsi APBN untuk Biaya Haji 2026
Selain itu, dalam amar putusannya, Hakim MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meski begitu, dalam putusannya, MK juga meminta undang-undang tersebut masih tetap berlaku untuk sementara waktu. Namun, status hukum dari undang-undang itu telah menjadi bersyarat hingga pihak pemerintah dan juga DPR menggantinya dengan regulasi baru.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Meski begitu, apabila dalam waktu dua tahun kedepan regulasi itu tak ada penggantinya, maka nantinya undang-undang itu akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Di sisi lain, dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan regulasi baru untuk mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara termasuk uang pensiun.
“Pembentuk undang-undang diperintahkan melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.
Adapun perkara permohonan uji materi itu diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.
Para pemohon mempertanyakan soal skema pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini diberikan seumur hidup, meskipun masa jabatan anggota parlemen hanya lima tahun.
Dalam permohonan uji materi itu, pemohon menilai, kebijakan itu tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif dan berpotensi membebani anggaran publik.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan janda atau duda anggota DPR menerima pensiun seumur hidup. Mereka juga mengusulkan agar pembayaran tunjangan tersebut dibatasi hanya selama masa jabatan.
Melalui putusannya, MK pada dasarnya memberikan peringatan ke pembentuk undang-undang bahwa regulasi yang mengatur hak keuangan pejabat tinggi negara perlu disesuaikan dengan prinsip konstitusi dan akuntabilitas anggaran.
Mahkamah juga secara tegas memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyiapkan aturan pengganti dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut membuka ruang bagi perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana negara mengatur keseimbangan antara penghargaan terhadap jabatan publik dan tanggung jawab penggunaan dana negara.
Bagi para pemohon, perkara ini bukan sekadar soal pensiun pejabat, melainkan soal prioritas penggunaan anggaran negara bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara,” tulis para pemohon dalam dokumen permohonan.















