PravadaNews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menilai unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Polda Metro Kawal Kasus Penyekapan Tiga Karyawan
Majelis menyebut Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan itu menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.
Selain pidana penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Majelis menyatakan pidana pengganti selama lima tahun akan diberlakukan jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis.
Majelis juga menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa dinilai berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan karena dorongan kebutuhan ekonomi.
Kendati demikian, hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Di sisi lain, putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena salah satu anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup membuktikan keterlibatan Nadiem secara sah dan meyakinkan. Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.
Namun, pendapat itu tidak menjadi putusan akhir karena mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019-2022.














