PravadaNews – Dugaan penyekapan selama 21 hari yang dialami tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, kini menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Ketiganya, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan, akan terus mengawasi dan mendampingi proses penanganan perkara yang dilakukan jajaran Satreskrim.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.
“Penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan. Serta, tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka,” tuturnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Iman menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik percetakan itu. Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Reynold Senin (29/6).
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.















