PravadaNews – Selama 1 tahun 9 bulan pemerintah Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini timbul permasalahan di pemerintah daerah (Pemda).
Di mana, 79 Pemda tidak lagi sanggup untuk membayar gaji pegawai di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang butuh bantuan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp14 triliun.
Tito mengatakan bahwa untuk permasalahan pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk saat ini membutuhkan dana sebesar Rp3,5 triliun.
Dalam perkembangannya, untuk memperkuat keuangan daerah agar permasalahan gaji ini tidak timbul dikemudian hari membutuhkan dana sebesar Rp14 triliun.
“Tapi, kalau datanya Pak Menteri Keuangan (membutuhkan dana) hampir Rp20 triliun,” jelas Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut Tito mengaku ada banyak Pemda yang meminta tambahan dana. Namun, terdapat beberapa daerah yang dapat menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan melakukan efisiensi untuk membayar gaji pegawai.
Meski begitu, dari perhitungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 79 pemerintah daerah yang memang membutuhkan dana tambahan untuk membayar gaji.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya akan menggelontorkan Rp20,5 triliun untuk 490 Pemda demi menjaga stabilitas keuangan daerah.
Selain menjaga stabilitas keuangan daerah, dana tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji ASN dan PPPK.
Purbaya menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menambahkan bahwa pemerintah pusat akan menampung seluruh aspirasi Pemda yang sedang alami kesulitan dalam membayar gaji pegawai.
“Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8/2026).
Sebagai bentuk perhatian yang besar dari presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah, kata Purbaya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Pemda.
“Bantuan ini akan segara dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah,” pungkas Purbaya.















