PravadaNews – Produsen minyak goreng menyalurkan hampir separuh realisasi kewajiban pasokan dalam negeri melalui badan usaha milik negara (BUMN) hingga Selasa (20/10/2026).
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Nawandaru Dwi Putra, menyampaikan penyaluran tersebut mencapai 606.726 ton atau 47,97% dari total 1.264.687 ton kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sejak 26 Desember 2025.
“Artinya, hampir separuh DMO ini sudah dikuasai oleh BUMN,” tegas Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (26/10).
Sebagai informasi, DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri sebagai bagian dari ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Dalam penyalurannya, Perum Bulog tercatat menerima 413.400 ton dan ID FOOD sebanyak 184.939 ton melalui distributor tingkat pertama (D1). Sementara itu, sebanyak 657.961 ton atau 52,03% dari total DMO disalurkan melalui distributor non-BUMN.
Nawandaru menyebut, seluruh 61 produsen minyak goreng telah memenuhi kewajiban minimal penyaluran 35% kepada BUMN. Diketahui, porsi distribusi melalui BUMN sebelumnya mencapai 49,45% pada 10 April 2026.
Dari sisi volume, realisasi DMO mencapai 88.497 ton pada Mei 2026, kemudian meningkat menjadi 103.769 ton pada Juni dan 131.221 ton pada Juli.
Kenaikan berlanjut pada Agustus menjadi 140.187 ton dan September mencapai 179.327 ton. Angka September ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 169.496 ton.
Memasuki Oktober, realisasi DMO hingga tanggal 20 tercatat sebanyak 112.277 ton. Jumlah tersebut turun 10,27% dibandingkan periode yang sama pada September 2026.
Sebelumnya, Kemendag menetapkan kebutuhan DMO sebesar 250.000 ton per bulan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, dan Harga Penjualan di Dalam Negeri Minyak Goreng.
Namun, keputusan tersebut dicabut mulai 26 Desember 2025 melalui Kepmendag Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat.
Sementara itu, mekanisme distribusi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan sedikitnya 35% DMO disalurkan melalui Bulog dan/atau BUMN pangan.
Selain memperkuat penyaluran melalui Bulog dan ID FOOD, Kemendag juga memperluas jaringan distribusi Minyakita dengan melibatkan BUMN lain untuk menjangkau koperasi desa.
“Saat ini, selain Bulog dan ID FOOD, kita juga melibatkan BUMN sebagai D1, yaitu Agrinas Pangan Nusantara, yang khusus untuk mendistribusikan Minyakita ke jaringan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Nawandaru.
Berdasarkan pantauan Kemendag pada data SP2KP, harga Minyakita di 30 provinsi berada dalam ambang toleransi maksimal Rp16.000 per liter dari harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Namun, tujuh provinsi di kawasan Maluku dan Papua masih mencatat harga lebih dari 5% di atas HET sehingga Kemendag meminta Bulog dan ID FOOD meningkatkan pasokan ke wilayah tersebut.
Adapun pantauan redaksi pada SP2KP Kemendag per Rabu (28/10) pukul 12.40 WIB, rata-rata harga Minyakita nasional tercatat Rp15.841 per liter, turun Rp3 dari Rp15.844 per liter sehari sebelumnya. Meski turun, harga itu masih Rp141 di atas HET.
Dalam waktu yang sama, harga Minyakita di Maluku bertahan Rp17.600 per liter pada 26–27 Oktober 2026 atau Rp1.900 di atas HET. Sedangkan di Papua, harganya turun dari Rp16.800 menjadi Rp16.643 per liter, tapi masih Rp943 di atas ketentuan pemerintah.













