Penggeledahan OJK-Baresktim terhadap PT MASI (Foto: dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / OJK-Bareskrim Geledah Kantor PT MASI

OJK-Bareskrim Geledah Kantor PT MASI

PravadaNews– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas PT MASI di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada wartawan dikutip Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Penguatan Penanganan Kejahatan Keuangan

Daniel menjelaskan perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Menurut Daniel, korporasi PT MASI juga turut terseret karena diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Daniel menjelaskan, modus yang digunakan mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu atau wash sale yang terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022.

“Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal,” tutur Daniel.

Adapun OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan dan kini menunggu pernyataan lengkap atau P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” kata Daniel.

Selain proses pidana, kata Daniel, OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Adapun barang bukti yang disita sebagian besar berupa dokumen dan media penyimpanan data seperti USB.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujar Daniel.

Daniel manambahkan, OJK bersama Bareskrim Polri menyatakan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *