PravadaNews — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menilai peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) harus menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk membenahi transparansi serta tata kelola pasar modal Indonesia.
Eric menegaskan, pemulihan kepercayaan investor membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa fundamental ekonomi nasional masih solid.
“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric dikutip Senin (19/10/2026).
Eric mengingatkan, gejolak pasar keuangan yang berkepanjangan dapat merembet ke sektor riil. Tekanan terhadap rupiah dan kenaikan imbal hasil instrumen keuangan berpotensi meningkatkan biaya usaha serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Eric, pelemahan nilai tukar dapat menaikkan biaya impor bahan baku dan energi. Sementara itu, kenaikan biaya pendanaan berisiko mendorong bunga kredit, menekan ekspansi usaha, dan mengurangi konsumsi rumah tangga.
Eric juga menyoroti potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila MSCI benar-benar menurunkan status Indonesia. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan skenario alokasi dana indeks pasif, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu akan langsung keluar dari pasar Indonesia.
Untuk merespons kekhawatiran investor, Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat keterbukaan informasi. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian ialah transparansi pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.
Selain itu, Eric menekankan pentingnya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen. Menurut Eric, kebijakan tersebut perlu disertai kejelasan tahapan agar pelaku pasar dapat memahami arah perubahan regulasi.
Peringatan Eric muncul setelah MSCI membuka periode konsultasi mengenai potensi penurunan status Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Sejumlah persoalan yang disorot mencakup transparansi kepemilikan saham, indikasi transaksi terkoordinasi, serta konsistensi penegakan hukum di pasar modal.
Tekanan terhadap pasar saham terlihat pada 16 Oktober 2026, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sekitar 11,6 persen ke level 5.185. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.012 per dolar AS dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun mencapai 7,36 persen.
Eric menilai ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan disiplin fiskal. Integritas pasar serta kepastian hukum juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” tandas politikus Fraksi Golkar tersebut.















