PravadaNews – Harga beras premium yang masih berada di atas harga acuan di sejumlah wilayah membuat pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan sejumlah lembaga dalam sistem pangan nasional, mulai dari Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai persoalan harga juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengelola distribusi antarwilayah yang memiliki kondisi pasokan berbeda.
Pemerintah, kata Trubus, perlu berperan menghubungkan daerah dengan produksi tinggi dan wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan agar distribusi beras berjalan lebih merata.
“Pihak yang mengurus soal pangan itu banyak, ada Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Bulog. Seharusnya Kementerian Perdagangan juga bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan mereka,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
Trubus menjelaskan, setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing dalam rantai pangan. Namun, pelaksanaan kebijakan perlu berjalan bersama agar tidak terjadi perbedaan langkah antarinstansi.
Keterlibatan sejumlah lembaga, baginya, membuat koordinasi menjadi faktor penting dalam pengelolaan beras, mulai dari produksi hingga pengawasan perdagangan.
“Kementerian Perdagangan itu memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengatur perdagangan di dalam negeri untuk semua komoditas, termasuk beras. Karena beras ini diperdagangkan ke masyarakat dan dicari oleh konsumen secara legal, ini mutlak menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” lanjut Pakar itu.
Dalam aturan pemerintah, pembagian kewenangan pangan memang melibatkan beberapa lembaga. Diketahui, Kementan memiliki peran pada sisi produksi, mulai dari peningkatan produktivitas pertanian hingga penyediaan dukungan bagi petani.
Adapun Kemendag memiliki kewenangan dalam perdagangan dalam negeri, termasuk pengaturan distribusi barang dan pengawasan aktivitas perdagangan komoditas pangan.
Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional mengatur pembentukan Bapanas sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan,” tulis Pasal 2 aturan ini, dilansir dari laman peraturan BPK.
Lebih lanjut, Perpres itu mengatur Bapanas menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Beras menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam tugas dan fungsi Bapanas.
Di sisi lain, Bapanas menyatakan pemerintah terus menjalankan kebijakan stabilisasi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun penguatan distribusi beras pemerintah untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.















