S.abu sabu. (Foto: metropolitan.seruji.co.id)

Beranda / Hukum / Polda Jatim Bongkar Dua Kasus, 33 Kg Sabu Disita

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus, 33 Kg Sabu Disita

PravadaNews – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita total 33 kilogram sabu sepanjang Februari 2026 dalam rangkaian penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diamankan dari pengungkapan dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar aparat dalam waktu berdekatan, menandai salah satu capaian signifikan pemberantasan narkoba di awal tahun ini.

Puluhan kilogram sabu yang disita itu diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi berskala besar yang menyasar sejumlah daerah di Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba, termasuk pemetaan jalur masuk dan distribusi barang haram ke wilayah perkotaan maupun antarprovinsi.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri

Dengan total sitaan mencapai 33 kilogram, aparat memperkirakan ribuan hingga puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memburu jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas daerah maupun internasional, guna menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya-Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit ponsel, serta satu kardus tempat penyimpanan sabu.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RG, usia 25 tahun, yang merupakan warga Bandung. “Berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM, yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG membawa 10 kilogram sabu dari wilayah Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Adapun modus yang digunakan tersangka adalah sistem ranjau, yakni tidak bertemu langsung.

“Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan,” kata Abast.

Dari keterangan yang diperoleh kepolisian, motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 120 juta jika sabu tersebut sampai ke tangan penerima.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *