PravadaNews – Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Namun, Presiden Prabowo Subianto geram karena negara lain yang menentukan harga.
Geramnya itu disampaikan dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).
“Kita (Indonesia), produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tapi harga kelapa sawit ditentukan di negara lain,” geram Presiden.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo menginstruksi kepada jajaran kabinet agar harga kepala sawit ke depan ditentukan oleh Indonesia.
“Saya mengatakan kepada menteri-menteri saya, ini tidak boleh terjadi. Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain,” jelas Presiden.
Baca Juga: Minyak Sawit Indonesia: ‘Ayam Mati di Lumbung Padi’
Presiden Prabowo menegaskan, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang begitu melimpah. Maka, Indonesia ke depan akan menentukan harga komoditasnya sendiri.
Kepala Negara menekankan, pihkanya tidak takut jika negara lain tak ingin membeli kelapa sawit dari Indonesia.
“Kita tentukan harga kita. Dan, kalau mereka enggak mau beli, ya engga usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri,” kata Presiden.
Presiden Prabowo menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Dalam PP tersebut, mewajibkan penjualan ekspor sumber daya alam dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penerbitan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden.
Presiden Prabowo menambahkan, dengan PP tersebut, pemerintah akan lebih mudah untuk memonitoring dan mengawasi ekspor sumber daya alam.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” kata Presiden.
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” pungkas Presiden.















