PravadaNews – Pemerintah mulai mengambil langkah penertiban terhadap peredaran dan penetapan harga beras khusus yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi setelah muncul fenomena pergeseran produksi di kalangan pelaku usaha penggilingan padi.
Sejumlah produsen diketahui kini lebih memilih memproduksi beras fortifikasi dibandingkan beras premium, karena dinilai memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
Kondisi tersebut memicu perhatian pemerintah untuk memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan kandungan gizi yang telah ditetapkan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan label fortifikasi demi kepentingan bisnis semata.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang diperkaya dengan penambahan kernel beras fortifikan guna meningkatkan kandungan zat gizi tertentu.
Baca juga: Apa Kabar Beras Khusus?
Dalam ketentuannya, produk ini wajib memenuhi standar nutrisi yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, hingga seng sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dalam pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas) selama April lalu, ditemukan harga beras fortifikasi ada yang sampai Rp 27.000 per kilogram (kg) di wilayah DKI Jakarta. Dari beberapa sampel beras fortifikasi pun didapati hanya memuat kandungan 2 jenis zat gizi saja sebagaimana yang tertera pada label kemasan.
Untuk itu, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian telah mengeluarkan instruksi agar jajarannya melakukan pemeriksaan intensif terhadap beras fortifikasi.
Amran meminta uji laboratorium untuk membuktikan klaim kandungan zat gizi seperti yang tertera di label kemasan.
“Sudah, (beras) yang fortifikasi diperiksa. Itu jangan akal-akalan. Atas nama seperti yang kemarin ternyata tidak ada. Tolong diperiksa di lab, Deputi (Bapanas) periksa lab. Jadi dari premium karena kita sudah batasi (HET), dialihkan lagi ke situ (beras fortifikasi),” tegas Amran dikutip Rabu (20/5/2026).
Untuk itu, Amran meminta jajaran terkait melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk mengambil sampel produk dalam jumlah besar guna memastikan kualitas dan kandungan beras yang beredar sesuai ketentuan pemerintah.
“Ini kan akal-akalan. Tolong dicek. Kalau bisa ambil sampel, 100 sampai 200. Rakyat ini bosan nanti kalau kita cuma pencitraan, omon-omon, (jadi) ini harus ditindak,” tegas Amran.
Untuk harga beras fortifikasi sementara ini diimbau agar disamakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Adapun rentang HET beras premium telah ditetapkan di harga Rp 14.900 per kilogram (kg) sampai Rp 15.800 per kg sesuai zonasi wilayah.
“Ini untuk sementara ya, sebaiknya sama saja (dengan) premium. Untuk sementara tapi ini harus diputuskan Rakortas (Kementerian Koordinator Bidang Pangan). Tapi sekarang ini kami bisa mengambil langkah mengecek lapangan. Apa benar yang dia katakan itu. Nah diperiksa ulang semua itu yang menaikkan harga,” tutur Amran.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, penertiban harga beras fortifikasi ini diperlukan agar tidak dilepas secara bebas. Masyarakat perlu mengakses beras fortifikasi dengan harga yang wajar dan tidak terlampau tinggi.
“Nah kalau kita sudah tidak memperbolehkan lagi beras fortifikasi dengan harga yang tinggi, tentu lambat laun akan turun, sehingga rata-rata jadi bagus. (Jadi) jangan dilepas. Biarkan saja beras fortifikasi seharga beras premium, sehingga dia harganya akan turun dengan sendirinya,” terang Ketut.















