PravadaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang. Namun, Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya, Kamis (7/5/2026).
Purbaya memastikan Djaka belum akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada dasar untuk mengambil tindakan administratif.
“Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” imbuh Purbaya.
Purbaya juga menilai terlalu dini mengambil kesimpulan karena nama Djaka baru disebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).
“Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja,” imbuh Purbaya.
Dalam surat dakwaan, Djaka disebut hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu yang hadir ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa.
“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Sebulan setelah pertemuan tersebut, tepatnya Agustus 2025, para terdakwa kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra dari Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya jalur merah dan dwelling time barang impor Blueray Cargo.
Dari komunikasi tersebut, Orlando disebut melakukan koordinasi ke tingkat atas hingga akhirnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dapat keluar lebih cepat dengan pengawasan sejumlah pejabat DJBC.
Jaksa KPK dalam dakwaan juga mengungkap adanya pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada pejabat DJBC selama proses pengurusan impor berlangsung.
Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan nilai Rp 8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar, lalu September 2025 sebesar Rp 8,5 miliar.
Pemberian berlanjut hingga Januari 2026 dengan total uang mencapai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.















