PravadaNews – Pemerintah kembali turun tangan mengurai hambatan investasi energi bersih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung sidang penyelesaian hambatan proyek strategis nasional setelah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di Jawa Barat tersendat persoalan izin kawasan hutan.
Dalam sidang Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson mengungkapkan keterlambatan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) membuat pembangunan jaringan transmisi listrik proyek belum bisa berjalan optimal.
“Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya,” kata Anderson, Kamis (7/5/2026).
Proyek senilai sekitar US$ 80 juta tersebut merupakan kolaborasi perusahaan energi asal Saudi ACWA Power bersama PLN Indonesia Power. Semula proyek ditargetkan beroperasi pada 30 Juni 2026, namun kini mundur hingga Maret 2027 akibat persoalan perizinan.
Anderson menjelaskan sebagian besar lahan proyek sebenarnya telah aman karena berada di area milik PLN Indonesia Power dan masyarakat. Namun masih dibutuhkan izin penggunaan sekitar 4,4 hektare lahan milik Kementerian Kehutanan.
“Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini,” ujar Anderson.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menyebut proses izin belum dapat diproses penuh karena dokumen teknis belum lengkap. Salah satu syarat yang masih ditunggu adalah rekomendasi resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin,” ujar perwakilan Kementerian Kehutanan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan PLN telah menyiapkan lahan pengganti sebagai bagian dari kewajiban penggunaan kawasan hutan. Lahan itu berasal dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling.
“Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu,” kata Darmawan.
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepastian komitmen PLN dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan pengganti secara menyeluruh. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut total kewajiban lahan pengganti PLN di Jawa Barat mencapai 1.081 hektare, sementara realisasinya baru sekitar 159 hektare atau 14,7%.
“Tentu tidak bisa langsung ‘pok terlong’ kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel,” ujar Herman.
Rapat akhirnya menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian izin dan penggantian lahan. Purbaya memberi tenggat hingga 2027 bagi PLN menuntaskan kewajiban tersebut, sementara rekomendasi Gubernur Jawa Barat dipastikan segera diterbitkan agar proyek PLTS Terapung Saguling bisa kembali dipercepat.
“Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya,” tutup Purbaya.















