PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi absensi kehadiran yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kasus tersebut dinilai mencoreng semangat reformasi birokrasi dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya Sandra Kusuma dikutip Senin (18/5/2026).
Shintya menilai persoalan manipulasi absensi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta belum optimalnya penerapan sistem kedisiplinan di lingkungan birokrasi daerah.
Kasus dugaan manipulasi kehadiran ASN di Kabupaten Brebes sendiri menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai adanya rekayasa data absensi pegawai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pencatatan kehadiran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik melalui sistem elektronik maupun mekanisme administrasi lainnya.
Shintya menegaskan, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, integritas dan kedisiplinan menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, apabila praktik manipulasi absensi benar terjadi secara masif, maka dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang cepat dan profesional.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan, praktik manipulasi presensi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.
Menurutnya, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.
Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Pemerintah daerah juga menegaskan ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Brebes pun mengambil sejumlah langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni menyatakan, penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).















