
PravadaNews – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal angkat bicara mengenai nasib status guru honorer yang akan dihapuskan dan hanya bisa melakukan sistem belajar-mengajar hingga 31 Desember 2026. Adapun keputusan pembatasan proses pengajaran guru honorer itu tertuang dalam Sura...






