Ilustrasi Gambar DPR Minta Pemerintah Melakukan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Minta Pemerintah Angkat Honorer Jadi ASN Bertahap

DPR Minta Pemerintah Angkat Honorer Jadi ASN Bertahap

PravadaNews – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal angkat bicara mengenai nasib status guru honorer yang akan dihapuskan dan hanya bisa melakukan sistem belajar-mengajar hingga 31 Desember 2026.

Adapun keputusan pembatasan proses pengajaran guru honorer itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Cucun itu meminta pemerintah turun tangan langsung mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.

Cucun menekankan, indonesia kini menghadapi kondisi darurat guru akibat banyak tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.

“Kalau pemerintah kuat secara anggaran, angkatlah guru honorer menjadi ASN secara bertahap, sehingga status para tenaga pendidik ini jelas,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: DPR Minta Kemenhaj Perkuat Fasilitas Medis untuk Jemaah Haji

Selain itu sosok Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai persoalan kekurangan guru tersebut sudah berdampak langsung pada daerah.

Sejumlah pemerintah daerah, kata Cucun, saat ini juga telah kesulitan mencari kepala sekolah karena syarat jabatan tersebut harus diisi status ASN.

Sementara jumlah guru berstatus ASN terus menurun. Akibatnya banyak kepala sekolah yang harus merangkap memimpin dua hingga tiga sekolah sekaligus.

Di sisi lain, guru honorer, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun paruh waktu, belum dapat diangkat menjadi kepala sekolah.

Cucun meminta pemerintah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap guru di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terluar dan tertinggal.

Pendataan itu dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan riil tenaga pendidik sekaligus menghitung kemampuan anggaran negara dalam proses pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil.

Menurut Cucun, DPR hampir setiap tahun menerima aspirasi dari para guru terkait ketidakjelasan status dan pendataan.

Persoalan tersebut, kata Cucun, sudah berlangsung lama dan membuat banyak guru kesulitan memperoleh sertifikasi maupun insentif.

“Jangan sampai hak-hak guru honorer diabaikan, apalagi sekarang kemampuan anggaran daerah juga terbatas,” ujarnya.

Cucun menambahkan pemerintah harus memberikan perhatian yang sama kepada guru baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.

“Kalau memang kita mengakui sekarang sudah darurat guru, maka pengangkatan menjadi ASN atau PNS harus dilakukan,” tutup Cucun.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan penataan tenaga pendidik tersebut semestinya harus memperhatikan aspek realita di lapangan.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Hetifah itu menyebut penerapan kebijakan itu sebaiknya tetap harus memastikan proses transisi penempatan berjalan adil dan tidak mengganggu layanan pendidikan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” kata Hetifah.

Hetifah, menilai penghentian guru honorer berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi dengan kesiapan dari pemerintah menghadapi persoalan dampak dari kebijakan tersebut dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Salah satunya yakni bagaimana nasib para guru non ASN yang bisa saja terancam pendapatannya ketika kebijakan tersebut telah resmi dijalankan.

Hetifah menyebut saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun mengajar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah terdepan, terluar, dan terpencil yang masih kekurangan guru ASN.

Di sisi lain, menurut Hetifah, saat ini masih banyak sekolah masih bergantung pada tenaga pendidik guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar itu, Hetifah meminta pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk formasi guru ASN dan PPPK guna mencegah kekosongan tenaga pengajar.

“Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *