
PravadaNews – Pembatasan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital belum tentu meningkatkan penghasilan pengemudi. Kebijakan tersebut mengubah pembagian tarif p...






