PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan total 14 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama dan pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi, dikutip Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, dugaan korupsi yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BNPB. Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
“Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.
Meski telah mengamankan belasan orang dan sejumlah barang bukti, KPK masih mendalami perkara tersebut. Penyidik perlu menentukan konstruksi kasus sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil operasi tersebut. Rapat itu menjadi bagian dari proses penentuan arah penanganan perkara.
Asep menyebut ekspose diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK juga masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan informasi lebih lengkap kepada publik.
“Ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya. Kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya,” kata Asep, dikutip Rabu (14/10/2026).
Asep meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara sebelum menarik kesimpulan mengenai kasus tersebut. Menurutnya, penyampaian informasi sebelum proses ekspose selesai berisiko menimbulkan kekeliruan.
“Nanti kalau keputusannya berbeda dengan yang di-ekspos, itu akan tidak hanya saya yang dirugikan. Masyarakat sebagai penerima informasi akan dirugikan,” ujar Asep.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa malam. Berton mengatakan BNPB siap membantu proses pengungkapan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” kata Berton.
Berton menambahkan, BNPB tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Berton memastikan lembaganya akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan KPK.
“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Berton.














