Beranda / Ekonomi / INDEF: Komisi Ojol 8% belum Jamin Penghasilan Naik

INDEF: Komisi Ojol 8% belum Jamin Penghasilan Naik

PravadaNews – Pembatasan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital belum tentu meningkatkan penghasilan pengemudi.

Kebijakan tersebut mengubah pembagian tarif perjalanan yang sebelumnya memberikan maksimal 80% kepada pengemudi menjadi 92%, sedangkan perusahaan aplikasi memperoleh bagian paling banyak 8%.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Fadhila Maulida, menilai perubahan pembagian tarif itu belum menjamin peningkatan pendapatan pengemudi.

“Kalau kita menggunakan skema pembagian 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, pertanyaannya apakah kebijakan tersebut otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi? Menurut saya, belum tentu,” kata Fadhila dalam diskusi INDEF, Selasa (13/10/2026). 

Fadhila mengutip data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menunjukkan pendapatan pengemudi berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari.

Menurutnya, komisi aplikasi yang sebelumnya mencapai 20% juga digunakan untuk membiayai promosi dan bonus yang dapat menarik konsumen.

Dengan komisi yang lebih rendah, Fadhila memperkirakan perusahaan aplikasi berpotensi mengurangi promosi dan bonus atau menyesuaikan biaya pelayanan yang ditanggung konsumen.

“Kalau kita lihat, terdapat kemungkinan pengalihan beban menjadi biaya pelayanan kepada konsumen,” tutur Peneliti ini.

Lebih lanjut, Fadhila mencontohkan biaya pelayanan yang sebelumnya sekitar Rp2.000 berpotensi meningkat menjadi Rp3.000 hingga Rp4.000 per perjalanan. Namun, perubahan tersebut masih berupa kemungkinan, bukan kenaikan yang sudah dipastikan terjadi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan batas biaya aplikasi maksimal 8% telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan pemerintah juga menetapkan ketentuan tarif perjalanan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy dalam keterangan resmi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (8/10).

Kemenhub menjelaskan, batas komisi 8% berlaku untuk layanan angkutan penumpang, sedangkan pengaturan teknis biaya jasa pengantaran makanan dan barang menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan perjanjian kemitraan, informasi biaya dan penghasilan, serta pencatatan transaksi paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *