
PravadaNews – Operator diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengatakan, putusan tersebut sangat berarti ba...






