
PravadaNews – Kebijakan pemerintah menurunkan potongan tarif aplikasi layanan transportasi dari 20% menjadi 8%mendapatkan respons positif dari sejumlah pihak. Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Transportasi Online. Keputusan pemoton...






