PravadaNews – Kebijakan pemerintah menurunkan potongan tarif aplikasi layanan transportasi dari 20% menjadi 8%mendapatkan respons positif dari sejumlah pihak.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Transportasi Online.
Keputusan pemotongan 8% mendapatkan respon positif lantaran lebih rendah dari tuntutan pengemudi ojek online (ojol) sebelumnya yakni 10%. Padahal, aplikator telah menerapkan pemotongan aplikasi terhadap pengemudi ojol sebesar 20%.
Salah satu respons datang dari Pengamat politik Citra Institute Efriza. Efriza mengingatkan, kebijakan tersebut belum dapat dinilai hanya dari sisi niat politik.
Baca Juga: Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang Disambut Baik DPR
Sebab, implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu utama, apakah kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan bagi pengemudi atau memunculkan persoalan baru.
Sejumlah aspek yang perlu diuji, kata Efriza, di antaranya kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap aturan baru terkait pemotongan yang ditetapkan pemerintah itu.
“Jangan sampai niat melindungi justru berujung pada munculnya beban baru yang secara tidak langsung kembali ditanggung oleh pengemudi,” kata Efriza kepada PravadaNews, Jumat (8/5/2026).
Sejauh ini, lanjut Efriza, pemerintah belum merinci mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat aplikator.
Sementara itu, pelaku industri transportasi online masih menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian sistem komisi dan tarif pasca diterbitkannya Perpres 27 itu.
Atas dasar itu, Efriza menekankan, pentingnya pengawasan penyesuaian tarif oleh operator, serta dampak terhadap proses keberlanjutan bisnis transportasi daring secara keseluruhan.
Jika diatur hingga ke teknis langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat terasa progresif terhadap tekanan sosial para pengemudi ojol dan pekerja transportasi berbasis aplikasi lainnya.
“Ini bisa dipandang sebagai bagian upaya dari pemerintah merespons kepentingan rakyat kecil yang selama ini berjuang cukup kuat menyuarakan keberatan terhadap besaran potongan aplikasi,” tutup Efriza.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan tarif ambang batas aplikator ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%.
Adian menilai, keputusan itu hadiah dari Presiden Prabowo terhadap perjuangan pengemudi ojol. Sebab, penurunan pemotongan itu sebelumnya telah diperjuangkan oleh para ojol dengan proses penyampaian aspirasi ke DPR RI.
“Dalam konteks persentase tersebut, seluruh driver ojol saya lihat senang,” kata Adian dikutip Jumat (8/5/2026).
Adian menyebut pengemudi ojol menuangkan kesenangan itu dengan menggelar kegiatan syukuran usai pemerintah resmi menetapkan potongan tarif turun menjadi 8%.
Selain itu, Adian mengatakan, keputusan Prabowo menurunkan pemotongan 8% itu patut diapresiasi, lantaran lebih rendah dari pengemudi ojol sebelumnya yakni 10%.
“Semula mereka memperjuangkan 10%, ternyata diputuskan lebih rendah. Itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan mereka,” terang Adian.















