
PravadaNews – Pengurus korporasi hingga pemegang saham PT Indodax Nasional Indonesia berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila likuidasi atau konversi aset digital milik nasabah dilakukan sebagai kebijakan perusahaan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Ha...






