PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai usulan Bawaslu RI yang mendorong penerapan sanksi daftar hitam atau blacklist bagi para pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Doli menyambut positif usulan tersebut dan menilai diperlukan terobosan hukum untuk mencegah praktik transaksional dalam pemilu di Indonesia.
Menurut Doli, usulan blacklist kepada para pelaku politik uang perlu diarahkan untuk memperkuat kualitas serta proses demokrasi.
“Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar pemilu kita menjadi pemilu yang bersih dan berwibawa,” kata Doli kepada wartawan, Jumat, (8/5/2026).
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan praktik politik uang, pembelian suara, dan transaksi politik menjadi bentuk moral hazard yang harus diputus melalui pembaruan regulasi.
Doli berpendapat, sistem pemilu tidak boleh stagnan di tengah berkembangnya berbagai modus pelanggaran.
Di sisi lain, Doli juga menyinggung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan penggunaan uang kartal.
Doli menegaskan usulan KPK dan Bawaslu mengenai sanksi tegas terhadap pelaku politik uang akan menjadi sebuah rekomendasi atau masukan yang sangat bagus untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia.
“Untuk itu kita harus terus menerus mencari terobosan dan konsep-konsep baru dalam sistem Pemilu kita,” terang Doli.
Meski begitu, Doli mengingatkan, pengetatan aturan tidak cukup untuk menciptakan pemilu berintegritas.
Menurut doli, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan agar penyelengaran pemilu yang jujur dan adil menjadi aturan main yang dipatuhi semua pihak.
“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” tutup Doli.
Sebagai informasi, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat ketentuan yang melarang pelaku politik uang mengikuti kontestasi pada periode pemilu berikutnya.
Menurut Herwyn, sanksi terhadap pelaku politik uang tidak cukup hanya berupa diskualifikasi dalam pemilu berjalan.
Herwyn menilai, perlu ada efek jera melalui larangan mengikuti pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) pada periode selanjutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, (6/5/2026).
Selain sanksi blacklist, Bawaslu juga mengusulkan pembatalan perolehan suara dan rekomendasi pemungutan suara ulang terhadap pelaku politik uang.
Usulan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang.
Herwyn juga mengusulkan agar proses pembuktian pelanggaran administrasi politik uang tidak lagi bergantung pada unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Herwyn, syarat tersebut selama ini menyulitkan penegakan hukum, terutama untuk membuktikan unsur masif.
Herwyn juga menegaskan bahwa bentuk politik uang berbasis elektronik, seperti voucher digital dan pulsa, perlu dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi.
Herwyn menambahkan praktik politik uang dalam skala kecil semestinya sudah cukup menjadi dasar pembatalan suara atau diskualifikasi calon.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” pungkas Herwyn.















