PravadaNews – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya telah resmi mengajukan diri sebagai saksi kunci atau justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya beserta dua petinggi lainnya.
Adapun dua pejabat tinggi BGN yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung lainya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tersangka itu disinyalir telah melakukan tindakan korupsi tata kelola anggaran (mark-up) serta penyalahgunaan wewenang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan komitmen tersebut telah disampaikan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan.
Menurut Krisna keputusan menjadi justice collaborator dimaksudkan untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah aktor utama dibalik praktik dugaan jual beli yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkap Krisna dikutip Sabtu (6/6/2026).
Krisna menekankan, keputusan itu diambil Sony bertujuan membantu
proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam kasus tersebut.
Krisna menegaskan kliennya kuga siap menyingkap tabir yang belum terbuka termasuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga juga terlibat dalam perkara kasus korupsi BGN itu.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” beber Krisna.
Krisna mengatakan, permohonan resmi untuk memperoleh status justice collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini.
Krisna menambahkan, langkah itu, diharapkan juga dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terang untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam program BGN tersebut.
“Pada waktunya nama-nama yang terlibat akan kami buka di persidangan. Ini merupakan itikad baik Pak Sony agar kasus ini berjalan transparan,” tutup Krisna.
eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuliskan sepucuk surat kepada Kepala BGN terpilih Nanik Sudaryati Deyang sebagai ucapan pesan makna yang tersirat.
Dalam surat tulisan tangan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd, Rabu malam, Sony turut mengucapkan selamat atas penunjukan Nanik sebagai kepala BGN.
Jabatan tersebut didapat setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kepala BGN.
Namun ucapan tersebut disertai kalimat yang memunculkan tanda tanya lantaran berisi tentang diksi yang mengandung frasa “hadiah” terhadap dirinya.
“Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang ditujukan kepada mantan koleganya itu.
Dalam unggahan di instagramnya itu, Sony tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan
“hadiah” tersebut.
Ketiadaan penjelasan membuat frasa itu terbuka untuk berbagai penafsiran, terutama mengingat posisinya saat ini sebagai tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara yang berkaitan dengan program unggulan pemerintah di bidang pemenuhan gizi.
Unggahan itu disertai narasi keterangan yang nampak bernada suportif terhadap kepemimpinan baru di BGN. Sony menyebut jabatan yang saat ini turut diemban Nanik sebagai amanah besar.
Sony mengaku bahagia melihat seorang rekan yang memperoleh tanggung jawab yang lebih luas dalam pengabdian kepada negara.
“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa,” tulis Sony.
Mantan perwira polisi itu turut menyampaikan doa agar Nanik diberikan kesehatan, kekuatan, jalan kemudahan dalam rangka menjalankan tugasnya.
Sony juga berharap kepala BGN yang baru dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui lembaga yang memegang peran paling sentral dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
“Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tutup Sony dalam tulisan yang diunggahnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.















