Mendes PDT Yandri Susanto (Foto: dok Instagram @yandri_susanto)

Beranda / Nasional / Yandri Desak Pemutakhiran DTSEN 

Yandri Desak Pemutakhiran DTSEN 

PravadaNews- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meminta seluruh pihak memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara serius. 

Yandri menilai akurasi data tersebut menjadi kunci agar penyaluran bantuan sosial dan program pembangunan desa tidak meleset dari sasaran.

Yandri mengatakan data sosial ekonomi bersifat dinamis sehingga harus terus diperbarui. Perubahan kondisi penduduk, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perubahan status ekonomi menjadi alasan utama pembaruan data dilakukan secara berkala.

“Ini adalah kata kunci kita untuk tepat sasaran untuk memberikan bantuan. Tepat sasaran dalam membangun desa, tepat sasaran dalam pemberdayaan dan lain sebagainya,” kata Yandri dalam keterangannya dikutip Jumat (13/3/2026). 

Baca juga: Jadi Menteri Nadiem Tak Lagi Urus Gojek

Menurut Yandri, data yang tidak mutakhir berisiko menimbulkan kesalahan dalam distribusi bantuan. Yandri mencontohkan kondisi ketika warga yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat, sementara masyarakat yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima.

“Karena data ini sangat dinamis, ada yang meninggal, ada yang lahir. Ada yang miskin ada yang sudah tidak miskin,” tutur Yandri. 

Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem, kata Yandri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bekerja sama dengan Kementerian Sosial. 

Yandri menilai sinergi antarinstansi diperlukan agar validasi data penerima bantuan dapat dilakukan lebih efektif.

“Kenapa kolaborasi? Karena tidak mungkin kita lakukan dengan sendiri-sendiri. Karena kalau sendiri-sendiri berat, termasuk data,” ucap Yandri. 

Pemerintah, kata Yandri, telah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal data sosial ekonomi. Ketentuan itu diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan sistem data terpadu tersebut, lanjut Yandri, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam penyaluran bantuan.

“Alhamdulillah Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang insyaallah akurasinya ini bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Yandri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *