Pravadanews – Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberhentikan 249 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, sebanyak 66 pengelola SPPG diberhentikan dalam satu bulan terakhir. Sedangkan sebelumnya, tepatnya pada akhir Juli 2026, BGN telah lebih dulu memecat 183 orang karena persoalan serupa.
“Sudah ada 66 yang diberhentikan. Ini baru satu bulan,” kata Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Zulkifli menjelaskan, pemberhentian dilakukan terhadap pengelola SPPG yang tidak disiplin, tidak masuk kerja, atau tidak hadir untuk mengawasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, menurut dia, ketidakhadiran kepala SPPG saat proses memasak berlangsung dianggap dapat membahayakan. Sebab, pengawasan terhadap keamanan makanan dinilai sangat penting.
“Nah, ini tegas. Sudah 183 ditambah 66 yang dipecat. Karena kepala SPPG yang bertanggung jawab mengawasi makanan tidak ada di tempat, itu bahaya sekali,” kata dia.
Atas pertimbangan tersebut, maka pihak BGN kini mewajibkan kepala SPPG hadir sesuai dengan jam operasional dapur, yakni dimulai pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Waktu tersebut juga disesuaikan dengan zona waktu lainnya seperti waktu Indonesia Tengah (WITA) dan waktu Indonesia Timur (WIT). Kehadiran tersebut dipantau melalui presensi secara daring.
Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, aturan itu diberlakukan karena sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan diduga terjadi akibat standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan.
“Dari banyaknya kasus gangguan kesehatan atau keracunan makanan, banyak di antaranya, atau hampir semua, karena tidak melaksanakan SOP,” kata Sudaryono.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan tata cara penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan, serta lemahnya pengawasan selama proses memasak.
Dalam sejumlah temuan, kepala SPPG bahkan tidak berada di dapur ketika kegiatan operasional berlangsung.
“Beberapa temuan bahkan kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur, memastikan bahwa SOP dijalankan,” jelas dia.
Sudaryono menegaskan, jam kerja kepala SPPG harus mengikuti waktu operasional dapur, bukan jam kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Sebab, tanggung jawab utama kepala SPPG adalah memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami telah mengeluarkan jam ASN, PPPK, SPPG, kepala dapur SPPG, yaitu jam operasional dapur. Kalau dia tidak ada di situ, apa gunanya?” kata Sudaryono.
Apabila kepala SPPG berhalangan hadir, tanggung jawab memimpin operasional dapur akan dialihkan kepada ahli atau pengawas gizi. Jika keduanya tidak dapat hadir, tanggung jawab tersebut beralih kepada akuntan SPPG.
Namun, jika ketiga pengelola itu tidak hadir secara bersamaan, dapur MBG dilarang memasak dan beroperasi pada hari tersebut.
“Kalau tiga pemimpin ini tidak bisa hadir pada jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” ucap Sudaryono.















