PravadaNews – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyebut empat anggota TNI aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus terancam 7 tahun penjara.
Keempat anggota TNI merupakan anggota aktif dari kesatuan TNI AU dan TNI AL. Sementara tiga di antaranya merupakan perwira dan satu bintara berpangkat Serda.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut, keempat tersangka kasus teror penyiraman air keras kepada Andrie Yunus itu terancam hukuman maksimal 7 tahun.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
“Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Puspom TNI dan dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan tujuannya,” tambahnya.
Baca Juga: Menanti Peradilan Umum 4 TNI Penyiram Air Keras
Sementara empat pelaku aksi teror brutal penyiraman air keras itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Kini, empat terduga pelaku itu menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Yusril menegaskan, pihaknya saat ini masih meminta keterangan lebih lanjut dari keempat tersangka untuk proses pendalaman terkait kasus teror air keras tersebut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri.
Yusril menekankan, pihaknya saat ini masih mendalami motif aksi brutal penyiraman air keras yang dilakukan kepada Andrie Yunus tersebut.
Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius setelah mendapat aksi teror brutal yakni disiram air keras oleh empat orang yang belakangan ini diketahui merupakan anggota TNI.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” tutup Yusri.















