Ilustrasi Sampah. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / 8 Orang Terjaring OTT

8 Orang Terjaring OTT

PravadaNews – Delapan pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum berdasarkan Peraturan Derah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,” ujar Henriko dikutip Minggu (14/6/2026).

Baca Juga: Pramono Ingatkan Pendemo Tak Rusak Fasilitas Umum

Henriko menegaskan, setiap orang yang membuang sampah sembarangan tang dikenakan sanksi administrafit berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Hasil denda yang dibayarkan akan dimasukan ke dalam kas daerah.

“Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” kata Henriko.

Henriko menjelaskan, pembayaran denda dilakukan secara transparan. Masyarakat yang telah membayarkan denda nantinya akan menerima pemberitahuan bahwa uangnya telah disetorkan ke kas daerah.

“Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” pungkas Henriko.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *