PravadaNews – Wirausaha muda perlu memahami apa saja yang perlu dibayarkan dan disiapkan untuk bisa melakukan ekspor suatu barang ke luar negeri.
Selain itu, wirausaha muda perlu mempersiapkan rencana bisnis sebelum produknya dikirim ke pasar internasional. Kebutuhan itu menjadi penting karena ekspor tidak hanya berkaitan dengan promosi, kemasan, dan keberanian mencari pasar.
Dalam komoditas tertentu, pelaku usaha juga diwajibkan membayar Bea Keluar atau pungutan negara berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Sebagai informasi, Bea Keluar merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Komoditas yang terkena Bea Keluar antara lain kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, serta produk mineral logam tertentu.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Abu Amar mengatakan, calon eksportir atau pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki produk, tetapi juga perlu memahami pasar, aturan, dan perhitungan bisnis.
Baca Juga: Minyakita Lemah di Tangan Budi
“Kalau jadi pengusaha itu harus buat business plan-nya, bagaimana konsumennya, pasarnya bagaimana, aturannya bagaimana dan harus memperhitungkan semua hal,” jelas Abu dalam Campuspreneur 2026 di IPB University, Bogor, Dikutip Minggu (14/6/2026).
Rencana bisnis tersebut menjadi ruang awal untuk memasukkan biaya yang melekat dalam kegiatan ekspor. Dengan cara itu, pungutan, biaya pengiriman, kemasan, sertifikasi, dan kebutuhan pembiayaan tidak muncul sebagai beban mendadak setelah transaksi berjalan.
Abu mengingatkan, produk yang menarik belum otomatis siap masuk ke pasar ekspor apabila dokumen belum lengkap. Calon eksportir tetap harus menyiapkan legalitas, perizinan, serta memahami syarat keluar barang dari Indonesia.
Selain aturan dari dalam negeri, pelaku usaha diminta membaca ketentuan negara tujuan sebelum mengirim produk. Persyaratan tersebut dapat berupa sertifikasi, standar kemasan, label, atau aturan teknis lain yang ikut memengaruhi harga jual.
Dalam tahap berikutnya, kesiapan ekspor juga mencakup kualitas produk, kapasitas produksi, pengiriman, dan manajemen usaha. Abu menekankan, urusan logistik serta manajemen ekspor perlu dipahami agar transaksi tidak berhenti setelah pembeli ditemukan.
Senada dengan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pemerintah memiliki tiga program yang mendorong mahasiswa masuk ke rantai ekspor.
“Terdapat tiga program, yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan UMKM bisa ekspor. Jadi kami ingin mahasiswa setelah lulus tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi menjadi pengusaha dan eksportir,” tutur Budi.
Lebih lanjut, perluasan ekspor tidak cukup dilakukan melalui promosi karena pelaku usaha juga membutuhkan akses pasar. Mendag Busan mencontohkan India sebagai pasar besar dengan tarif tinggi, sehingga wirausaha muda perlu cermat memilih negara tujuan.
Kemendag juga menyiapkan dukungan melalui perwakilan perdagangan RI di luar negeri dan Program UMKM Bisa Ekspor. Dengan pendampingan itu, Bea Keluar dan pungutan lain dapat dihitung sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan beban yang baru disadari setelah ekspor berjalan.















