PravadaNews – Perlindungan asuransi belum menjangkau sekitar 80% barang milik negara (BMN) hingga awal Oktober 2026, di tengah risiko kerusakan aset pemerintah akibat bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan asuransi diperlukan untuk mengurangi kerugian keuangan pemerintah ketika terjadi bencana.
“Saat ini, tercatat baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi,” ucap Ogi dalam konferensi pers OJK, dikutip Senin (12/10/2026).
Menurutnya, belum seluruh aset negara terlindungi asuransi bukan semata-mata karena keterbatasan kemampuan industri perasuransian.
Setiap aset pemerintah memiliki nilai dan tingkat risiko yang berbeda, sehingga perluasan asuransi harus dilakukan secara bertahap dengan menentukan aset yang menjadi prioritas.
“Jadi, tantangannya mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga,” jelas Ogi.
Sebagai gambaran, Ogi menyebut sebanyak 726 objek BMN teridentifikasi dalam peristiwa gempa di sekitar Nagekeo, Flores, dengan nilai pertanggungan Rp3,05 triliun. Estimasi kerugiannya tercatat mencapai Rp29,80 miliar.
Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan dalam konsorsium asuransi BMN memiliki kemampuan keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai. Perusahaan juga harus mampu membayar klaim sesuai ketentuan polis.
Namun, penentuan aset yang diasuransikan dan anggaran premi tetap menjadi kewenangan pemerintah. OJK juga membuka koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memperluas perlindungan tersebut.
Sementara itu, Kemenkeu mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyediakan dana penanganan dan cadangan bencana Rp5,25 triliun per tahun. Jumlah ini masih di bawah rata-rata kebutuhan pemulihan pascabencana sebesar Rp22 triliun.
Untuk memperkuat pembiayaan bencana, pemerintah telah menghimpun Rp8,3 triliun melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) hingga 2026, dengan hasil pengembangan dana Rp1,3 triliun.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara meminta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana tersebut untuk jangka panjang.
“Saya mau minta untuk BPDLH yang saat ini mendapatkan kepercayaan mengelola Pooling Fund Bencana, jadilah pengelola dana abadi Pooling Fund Bencana kita dengan baik,” tutur Suahasil dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
Pada 2026, dana PFB digunakan untuk membayar premi asuransi BMN sebesar Rp29 miliar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebanyak 20.838 objek BMN, termasuk bangunan pendidikan dan fasilitas kesehatan, diasuransikan melalui skema tersebut dengan nilai pertanggungan Rp29,19 triliun.














