PravadaNews – Kejelasan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Barombong merupakan faktor krusial yang harus segera diselesaikan oleh pihak terkait, guna memastikan kelanjutan proyek yang telah lama dinantikan.
Tanpa kepastian hukum dan administratif atas lahan, berbagai hambatan berpotensi terus muncul, mulai dari persoalan teknis hingga potensi sengketa yang dapat menghambat progres pembangunan.
Untuk itu, transparansi pemerintah dalam mengungkap status dan penyelesaian lahan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, sehingga proyek strategis ini dapat dilanjutkan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Sengkarut Mangkrak Stadion Barombong
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas menegaskan, sebelum ada kejelasan terkait lahan, seharusnya proyek pembangunan Stadion Barombong tidak boleh dilakukan. Sebab, kejelasan status lahan menjadi penting dalam sebuah proyek pembangunan.
“Sebelum ada pengerjaan, status tanah itu harus jelas. Apakah itu memang milik negara, milik pribadi yang sudah dihibahkan,” ujar Fernando, dikutip Senin (20/4/2026).
Semestinya, status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Barombong harus jelas, karena didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun sangat disayangkan, meski status lahan belum jelas, tetapi pembangunan proyek sudah dilaksanakan.
“Ini berarti patut diduga, dicurigai, memang ada unsur kesengajaan yang akan menyalahgunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD ataupun APBN,” jelas Fernando.
Fernando merasa heran, proses pembangunan proyek Stadion Barombong saat ini terlihat serampangan. Sebab, status lahan masih belum jelas, tetapi proyek tetap berjalan dan didanai oleh APBN dan APBD.
“Berarti kan memang ini patut dipertanyakan dan patut dicurigai jangan-jangan memang ada permainan untuk menyalahgunakan anggaran negara,” ungkap Fernando.
Dengan begitu, Fernando mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terkait penggunaan anggaran untuk Stadion Barombong yang kini terbengkalai. Sebab, anggaran negara untuk pembangunan tersebut sangat besar, hingga ratusan miliar.
“Ketika ada penyalahgunaan atau penyelewenangan anggaran seharusnya ditindaklanjuti (aparat penegak hukum),” pungkas Fernando.
Seperti diketahui, Kondisi mangkrak nya Stadion Barombong kembali menjadi sorotan setelah proses serah terima aset pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk selaku pemilik lahan dari sebagian wilayah di Stadion Barombong disebut belum juga rampung.
Adapun kondisi itu telah membuat sejumlah fasilitas olahraga stadion masih terkendala dan belum dapat digunakan secara optimal.















