PravadaNews – INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 justru berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyebut aturan itu tidak sejalan dengan dorongan elektrifikasi kendaraan yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ungkap Andry, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: RI Siap Produksi Massal Mobil Listrik
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto terus mendorong elektrifikasi kendaraan nasional sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Upaya tersebut juga diperkuat dengan rencana produksi mobil listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional yang membutuhkan dukungan pasar domestik.
Namun, pencabutan kepastian bebas pajak dalam beleid tersebut dinilai menambah hambatan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Kewenangan pengaturan pajak yang diserahkan kepada pemerintah daerah juga berpotensi memunculkan perbedaan kebijakan antarwilayah.
Ketidakpastian ini dinilai dapat berdampak pada iklim investasi. Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik tercatat mencapai US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun dan diperkirakan masih akan terus bertumbuh.
Menurut kajian INDEF, pengembangan ekosistem kendaraan listrik berpotensi memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 225 triliun dan menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada 2030.
“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam,” ungkap Andry.
INDEF juga menyoroti perbandingan subsidi antara kendaraan berbahan bakar minyak dan mobil listrik. Kajian sebelumnya menunjukkan 63 persen kuota Pertalite dinikmati oleh kelompok menengah ke atas, dengan subsidi rata-rata mencapai Rp15,5 juta per mobil setiap tahun. Sementara itu, mobil listrik hanya menerima subsidi sekitar Rp2,3 juta per tahun.
“Jadi, sebenarnya, adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih emisinya,” jelas Andry.
Selain itu, pencabutan bebas pajak dinilai menambah beban konsumen. Untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp400 juta, bea balik nama dapat mencapai Rp48 juta di awal pembelian, ditambah pajak tahunan sekitar Rp5 juta.
“Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan,” ungkap Andry.
Di tingkat daerah, waktu penyesuaian kebijakan yang hanya 15 hari dinilai tidak cukup untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebijakan yang beragam dan membingungkan konsumen.
Selain berdampak pada pembelian kendaraan baru, ketidakjelasan aturan juga dinilai menghambat perkembangan industri konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik, khususnya untuk sektor transportasi seperti ojek daring dan angkutan umum.
INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut serta memperkuat insentif guna mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik nasional. Upaya ini juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM dan memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran.
INDEF GTI menilai Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, didukung oleh cadangan mineral, industri baterai, pasar domestik, serta proyek strategis nasional. Namun, potensi tersebut dinilai dapat terhambat apabila kebijakan yang diterapkan tidak konsisten.















