UU PPRT Resmi Disahkan. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / UU PPRT Harapan Baru dan Tantangan Implementasi 

UU PPRT Harapan Baru dan Tantangan Implementasi 

PravadaNews – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Setelah bertahun-tahun bekerja dalam bayang-bayang diskriminasi dan minim perlindungan, regulasi UU PPRT dianggap sebagai kado yang membuka harapan baru bagi profesi yang kerap terpinggirkan.

Namun, di balik poin optimisme tersebut, sejumlah miskonsepsi itu masih mengemuka di tengah masyarakat. 

Dalam keterangannya, pemerhati perempuan dan anak sekaligus pakar pendidikan Erlinda, menilai bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi.

Baca Juga: DPR Usulkan Dua Strategi Perkuat Energi Nasional

“Pengesahan undang-undang bukanlah akhir. Justru di sinilah pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ungkap Erlinda dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (23/4/2026).

Di sisi lain Erlinda menekankan pentingnya aturan turunan yang adaptif agar substansi UU tidak disalahartikan. 

Selain itu, pengawasan yang juga  efektif dan edukasi publik menjadi kunci memastikan pelaksanaan berjalan sesuai tujuan.

Menurut Erlinda, salah satu mis konsepsi yang berkembang adalah anggapan bahwa UU PPRT akan juga menerapkan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kaku seperti dalam sektor formal. 

Padahal, relasi kerja pekerja rumah tangga memiliki karakter yang berbeda, lebih dekat dengan dimensi sosial dan kultural.

“Yang diatur adalah prinsip keadilan dan kelayakan, bukan angka yang kaku. Negara hadir untuk memastikan tidak ada eksploitasi, bukan untuk membebani masyarakat,” ungkap Erlinda. 

Erlinda juga menilai, kehadiran UU ini tidak akan merusak hubungan kekeluargaan antara pihak pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. 

Menurut Erlinda, kejelasan hak dan kewajiban dinilai justru dapat memperkuat relasi dari pekerja rumah tangga dan pemberi kerja tersebut. 

“Relasi kekeluargaan yang kuat tidak dibangun dari ketidakjelasan, tetapi dari keadilan dan rasa saling percaya,” kata Erlinda.

Lebih jauh, Erlinda menegaskan bahwa UU PPRT tidak mengubah karakter dasar pekerjaan rumah tangga yang tetap berada di ranah domestik. 

Erlinda menambahkan pendekatan yang digunakan dalam UU PPRT tetap fleksibel, dengan fokus pada perlindungan dasar dan kepastian hukum.

“Yang dihadirkan adalah perlindungan dasar dan kepastian hukum, bukan industrialisasi hubungan kerja,” tandas Erlinda.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *