PravadaNews – Pemerintah menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis mulai 2026. Kebijakan tersebut mencakup ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, rencana penyatuan ekspor di bawah DSI perlu segera dijelaskan pemerintah.
Menurut Khudori, pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai tahapan dan mekanisme kebijakan agar dapat mempersiapkan kontrak, harga, dan rantai pasok.
“Yang justru harus menjadi perhatian serius adalah dampak dari ketidakpastian yang ditimbulkan oleh rencana pemerintah menyatukan ekspor di bawah DSI,” kata Khudori kepada PravadaNews, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Klarifikasi Wilmar soal Transfer Pricing CPO
Kejelasan aturan dinilai penting karena DSI akan masuk ke rantai ekspor komoditas strategis yang selama ini melibatkan eksportir, pembeli global, dan kontrak jangka panjang.
Khudori mengatakan pemerintah perlu memberi penjelasan konkret mengenai rencana, tahapan, dan mekanisme DSI agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri.
Bagi Khudori, ketidakpastian kebijakan dapat berdampak pada pergerakan harga, stok, arus ekspor, dan posisi pelaku usaha dalam perdagangan internasional.
Karena itu, respons pemerintah diperlukan sebelum kebijakan berjalan lebih jauh dan menimbulkan penafsiran berbeda di pasar.
Dalam kesempatan berbeda, Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan keberhasilan DSI akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan kebijakan sejak tahap awal.
“Saya tahu gambaran besarnya, ini akan sangat baik bagi negara, ini bisa menjadi hal yang sangat positif, sekarang semuanya bergantung pada eksekusi,” tutur Pandu dalam Investor Daily Roundtable di Jakarta, Selasa (26/5/2026) lalu.
Adapun Danantara menyiapkan DSI untuk membangun pasar komoditas yang lebih besar dan lebih sehat bagi Indonesia. Posisi Indonesia sebagai eksportir utama batu bara dan CPO dinilai perlu diterjemahkan menjadi daya tawar yang lebih kuat di hadapan pembeli internasional.
Pada tahap pertama, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Mulai Januari 2027, badan tersebut ditargetkan masuk ke tahap berikutnya dengan membeli komoditas dari eksportir domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.
“Ide sentralisasi bukan sesuatu yang unik dan sudah berjalan sangat baik di beberapa negara. Jadi tantangannya bukan pada idenya, melainkan pada eksekusi,” ujar Pandu.
Kebijakan itu juga membawa konsekuensi terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum DSI dibentuk. Danantara memastikan kontrak jangka panjang tetap dihormati, tetapi aturan teknis tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat menghitung risiko harga, pembayaran, pengiriman, dan hubungan dengan pembeli lama. (Nur Aida Nasution)















