PravadaNews – Atensi masyarakat Makassar Sulawesi Selatan terhadap kejelasan siapa orang kuat di balik mangkraknya Stadion Barombong mulai terkuak.
Kepingan kronologi dari peristiwa demi peristiwa kejanggalan pembangunan stadion yang rencananya menjadi kandang Tim Ayam Jantan dari Timur mengarah kepada seseorang berinisial R.
Sepak terjang R di proyek Stadion Barombong memang tidak ‘kaleng-kaleng’.
Hasil audit sekelas BPKP Sulsel pada 2019 tidak bisa menghantarkan rekanan yang dikendalikan R berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Bancakan Proyek Stadion Barombong

Hasil audit tersebut menemukan adanya ketidakjelasan status lahan pembangunan stadion dan kelemahan struktur bangunan pada stadion.
Yang lebih mencengangkan, kabarnya R berkontribusi dalam lolosnya rekanan tersebut pada seleksi pemenang tender pembangunan Stadion Barombong.
Padahal KPPU melansir bahwa salah satu rekenan pemenang proyek pembangunan Stadion Barombong masuk dalam daftar hitam alias blacklist lantaran telah melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang persengkokolan tender dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 430 tahun 2015.
Saking berpengaruhnya R, sekelas tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan TP4D tidak hati-hati dalam meloloskan rekanan tersebut. Padahal jelas rekanan tersebut masuk dalam kategori daftar hitam.
R juga ditengarai sebagai aktor yang memenangkan rekanan yang dikendalikannya untuk mendapatkan proyek lanjutan pembangunan tribun di Stadion Barombong pada November 2017 silam.

Pengaruh R yang begitu kuat mendasari para aparat hukum hingga saat ini belum melakukan pengembangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi membantah bahwa pihaknya belum melakukan apa-apa.
“Pada prinsipnya kami mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik,” tegas Soetarmi Sabtu (25/4/2026).
Soetarmi menambahkan Kejati Sulsel akan memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat laporan resmi yang masuk perihal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi.
Yang Pasti Kejati Sulsel lanjut Soetarmi perlu mengkaji secara komprehensif. “Tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum.” ujar Soetarmi.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis menyayangkan belum adanya langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.
“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian Rabu (22/4/2026)
Setali tiga uang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa berhentinya proyek pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.














