Ilustrasi gedung Bareskrim Polri. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Bareskrim Apresiasi Penutupan White Rabbit

Bareskrim Apresiasi Penutupan White Rabbit

PravadaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Penutupan tersebut langsung mendapat apresiasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang menilai langkah tegas itu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi peredaran narkotika yang kerap dikaitkan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut, penyegelan dan pencabutan izin itu bukan tanpa alasan. Tindakan itu, menurut Eko, merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Langkah ini memberikan pesan kuat tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” kata Eko melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Eko menyebut sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dianggap sebagai standar baru dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari jeratan zat terlarang.

“Tindakan administratif yang diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan efek jera,” ucap Eko.

Bareskrim, lanjut Eko, terus berkomitmen untuk memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di Ibu Kota. Eko berharap langkah berani Pemprov Jakarta ini menjadi role model bagi daerah lain agar tidak segan mencabut izin usaha yang melanggar hukum.

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” imbuh Eko.

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan zat terlarang.

Hal itu, sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi.

“Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” pungkas Eko.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *