Foto pelaksanaan hari pemungutan suara du Pemilu 2024. (Gibran/pravadaNews) 

Beranda / Politik / Komisi II Ungkap alasan Tertundanya Pembahasan RUU Pemilu 

Komisi II Ungkap alasan Tertundanya Pembahasan RUU Pemilu 

PravadaNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap alasan terkait belum dimulainya jadwal pembahasan soal revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). 

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Aria itu mengatakan pihaknya saat ini masih menerima berbagai aspirasi dari masyarakat mengenai pengaturan pemisahan pemilu pusat dan daerah sesuai keputusan MK. 

Selain itu, Komisi II DPR RI saat ini juga masih fokus menghimpun dan merumuskan pembahasan terkait  aturan ambang batas suara calon pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold. 

Bima menekankan belum dibahas nya RUU pemilu lantaran saat ini Komisi II juga masih fokus untuk menyusun pembahasan tiga poin tersebut untuk dimuat ke dalam naskah akademik dan draft RUU Pemilu. 

“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” ujar Aria dikutip pada Minggu (26/4/2026). 

Baca juga : DPR Minta DC Ditindak Tegas

Aria mengaku Komisi II saat ini tetap berhati-hati dalam rangka merumuskan naskah akademik untuk dijadikan poin draft RUU Pemilu. 

Aria menegaskan prinsip kehati- hatian itu penting dilakukan agar diharapkan poin-poin di dalam RUU Pemilu nantinya akan berlaku secara adaptif di masyarakat dan tak memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” terang Aria. 

Di sisi lain, Aria mengaku masih mengalami kesulitan dalam rangka menerjemahkan putusan MK ke dalam poin poin naskah rancangan undang-undang. 

Oleh mengatasi kesulitan dalam menerjemahkan putusan MK itu,  Komisi II kerapkali mengundang berbagai akademisi lembaga riset untuk meminta pandangan dan pendapatnya dalam merumuskan draft RUU pemilu.  

“Maka kalau ada yang menilai saat ini ada kelambanan, itu adalah karena bobot kualitatifnya,” ucap Aria. 

Aria menambahkan meski saat ini pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II akan berupaya menyelesaikan naskah draft RUU secara optimistis agar diharapkan  tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. 

“Saat ini kita masih meng-collect, mensistemmasi keputusan MK itu untuk jadi satu sistem kodifikasi yang seperti apa,” pungkas Aria. 

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat mengenai pembahasan RUU Pemilu pada 10 Maret lalu. Saat itu, hadir sebagai ahli memberikan pandangannya yakni Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dan Jimly Asshidiqqie.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya menyatakan bahwa  seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada pertengahan atau akhir April 2026. 

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Doli itu mengaku tak mengetahui secara persis perihal belum dilaksanakan nya kegiatan rapat internal Komisi II DPR dan Badan Keahlian Dewan (BKD). Di sisi lain, Doli menilai bahwa kegiatan rapat bersama BKD itu sangat penting lantaran sebagai salah satu rangkaian membahas naskah akademik dan draft RUU pemilu. 

Menurut Doli, salah satu poin yang cukup penting lainnya yakni terkait putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Salah satunya yaitu putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. 

Pemerintah dan DPR saat ini juga terus dikejar dengan waktu untuk segera merampungkan poin dari  RUU Pemilu lantaran berdasarkan aturan juga diwajibkan membentuk  tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.

Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *