PravadaNews – Maraknya praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) kembali menjadi sorotan setelah dinilai kerap merugikan masyarakat dengan berbagai cara yang tidak etis.
Dalam perkembangan terbaru, muncul modus yang semakin meresahkan, di mana oknum debt collector diduga menipu layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak debitur, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik yang seharusnya diprioritaskan untuk kondisi darurat.
Kondisi ini pun memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menindak praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat luas.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, tindakan yang sudah banyak merugikan masyarakar tersebut harus ditindak tegas. Karena, praktik penagihan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (25/4/2026).
Seperti diketahui, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya modus nakal debt collector saat hendak menagih utang ke rumah debitur.
Praktik penipuan yang dilakukan debt collector, salah satunya bermodus menelpon layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.
Debt collector berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.
Aksi tipu-tipu itu diduga untuk membuat keributan. Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, penggunaan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.
Hal yang sama berlaku pada damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
Artinya, kata Abdullah debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.
Oleh karena itu, Abduh mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.
Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan, pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang. Abduh merinci, mulai dari intimidasi dan kekerasan hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Dengan masih maraknya perilaku nakal debr collector, Abduh pun menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abduh.














