PravadaNews – Ditengah animo masyarakat Makasar, Sulawesi Selatan akan euforia kemajuan sepak bola, muncul poin masalah yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang dan masih menjadi bahan diskusi bagi para penikmat kulit bundar.
Proyek stadion ini dimulai dengan penuh harapan. Diatas pena kertas proyek bangunan stadion tersebut dirancang mewah bagaikan rumah bagi seluruh stakeholder sekaligus simbol atas kemajuan sepak bola dan dunia olahraga masyarakat di Makasar.
Bangunan stadion yang memiliki luas belasan hektar tanah itu saat ini nampak seperti rumah tua yang hanya dihuni oleh burung-burung pantai dan sekaligus memupuskan rencana sebagai simbol ikon dari kota Makasar.
Tahun demi tahun berlalu, tetapi yang bertambah bukan kemajuan melainkan kerusakan. Besi-besi mulai berkarat, tiang-tiang beton retak di sana-sini, dan semak liar belukar perlahan telah mengambil alih area yang harusnya menjadi lapangan hijau tersebut.
Saat ini, jika menisik kondisi fakta di lapangan, bangunan megah itu kini justru telah terkatung-katung di antara dugaan masalah terkait sengketa administratif, keraguan teknis, dan juga dugaan kelalaian perencanaan.
Berdasarkan hasil audit konstruksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan persoalan pada proses pembangunan Stadion sepak bola Barombong.
Adapun temuan itu berupa karat dan pengeroposan rangka atap pada bagian tribun timur dan rekahan pada struktur beton pada proyek pembangunan Stadion Barombong.
Secara garis besar, BPKP juga telah menyimpulkan ada dua poin pokok masalah dari mangkraknya stadion Barombong tersebut. Poin pertama mengenai masalah status lahan dan kedua terkait konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan ketentuan awal.
Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati) Sulsel, Soetarmi, menyebut pada prinsipnya Kejati akan tetap terus mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik.
Adapun terkait temuan audit BPK itu, Soematri mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sebagai sebuah informasi penting mengenai masalah mangkraknya pembangunan proyek tersebut.
“Jadi terkait hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, khususnya terkait permasalahan sengketa lahan ketidaksesuaian konstruksi, hal tersebut tentu menjadi informasi penting yang dapat dijadikan bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Soematri, Minggu (26/4/2026).
Baca juga : R ‘Main Mata’ di Proyek Stadion Barombong
Soematri menekankan hingga saat ini pihaknya juga masih mengkaji terkait penyebab mangkraknya stadion sepak bola Barombong itu secara komprehensif baik dalam sisi adminitrasi maupun aspek hukum.
“Mengenai mangkraknya proyek pembangunan stadion, kami melihat bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum,” ujar Soematri.
Sementara pada tahun 2016 lalu, proses pembangunan Barombong itu ditengarai juga sempat terseret kasus korupsi dan gratifikasi yang proses penyelidikannya di tangani Kejaksaan Negeri Makasar.
Dalam kasus ini Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Camat Tamalate yang menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Namun di dalam rangkaian proses penyelidikannya ditenggarai telah ditemukan kejanggalan lantaran Kejari Makasar tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian negara di dalam kasus stadion Barombong itu.
Langkah Kejari Makasar yang tidak melibatkan dua lembaga audit itu itu diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP.
Pemprov Sulsel melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Suherman mengaku saat ini belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai penyebab mangkraknya stadion Barombong tersebut.
Pemprov Sulsel justru merencakan akan membangun stadion Sepak bola baru di Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Poin ini telah semakin mengisyaratkan pembangunan stadion sepak bola Barombong itu nampak semakin terang akan pupus dan terhenti.
“Prinsipnya, kan kita, sementara semuanya kita sudah membangun juga stadion yang ada di Sudiang. Stadion internasional ya,” ungkap Suherman.
Di sisi lain, Suherman mengakui masih terdapat persoalan di dalam pembangunan stadion sepak bola Barombong tersebut. Salah satu nya yakni mengenai permasalahan sengketa lahan antara Pemprov dengan pihak swasta.
Selain itu, Suherman menekankan bahwa prinsipnya Pemprov Sulsel akan terus mengupayakan untuk mencarikan solusi memberikan fasilitas sarana dan prasarana olahraga terhadap masyarakat.
“Kalau di Barambong itu memang masih ada sedikit masalah persoalan lahannya,” ujar Suherman.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, mengatakan akan segera memanggil Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Yeni mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam rangka menggali informasi mengenai duduk perkara perihal penyebab mangkraknya pembangunan stadion sepak bola Barombong tersebut.
“Jadi sepertinya kami nanti ke depan ini akan panggil Badan Aset. Kita mau tahu betul-betul kronologisnya seperti apa. Karena ternyata permasalahan ini sudah lama. Sudah, ya betul tadi, ini kan hampir 10 tahun,” ujar Yeni.
Yeni menegaskan, pemanggilan terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah itu bermaksud untuk memastikan penyebab masalah secara utuh, mengingat indikasi masalah sudah terjadi sejak lama.
Yeni menyayangkan tidak kunjung selesainya masalah ini padahal Stadion Barombong semestinya bisa menjadi salah satu bangunan ikon kebanggaan masyarakat di Makasar dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sayang sekali anggaran besar yang sudah digunakan tidak ditindaklanjuti,” ujar Yeni.
Polemik mangkraknya Stadion Barombong yang terjadi puluhan tahun itu semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat atau legislatif parlemen di Senayan.
Padahal pembangunan stadion ini diduga berpotensi merugikan uang negara jumlah fantastis yang cukup besar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis menekankan bahwa kondisi mangkraknya bangunan stadion Barombong selama lebih dari seuluh tahun itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sosok yang akrab disapa Bastian itu menyebut stadion Barombong berpotensi tidak akan dilanjutkan lantaran adanya masalah hukum dan struktur bangunan yang tidak layak.
“Jadi, ya kalau saya lihat itu ya merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar Oke Kenapa? Kayaknya gak bisa dimanfaatkan,” ungkap Bastian.
Bastian juga menyoroti peristiwa rubuhnya tribun selatan stadion Barombong pada awal Desember tahun 2017 laku. Adapun pihak Pemprov pada saat itu mengklaim bawah rubuhnya tribun selatan itu disebabkan faktor cuaca ekstrem.
Bastian menyebut penyebab soal rubuhnya stadion itu bukan hanya sekedar faktor cuaca melainkan tidak terlepas dari kondisi struktur bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan yang berlaku.
Bastian mendorong pemerintah pusat dan DPRD Provinsi Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menelisik lebih jauh soal duduk perkara mangkraknya stadion Barombong tersebut.
“Ya harusnya sih menurut saya Dewan perwakilan rakyat itu dalam hal ini harus bertanya,” pungkas Bastian.















