Ilustrasi Pengawas Kaderisasi Parpol. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / NasDem Tolak Pengawas Kaderisasi Parpol

NasDem Tolak Pengawas Kaderisasi Parpol

PravadaNews – Kapoksi NasDem di Komisi II DPR RI, Ujang Bey menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik dengan menekankan proses kaderisasi merupakan fondasi utama dalam kehidupan internal partai yang tidak bisa dilepaskan dari mekanisme dan kemandirian masing-masing organisasi politik.

Ujang berpandangan penguatan kaderisasi seharusnya menjadi tanggung jawab internal partai, melalui sistem pembinaan, pendidikan politik, serta penanaman nilai integritas yang berkelanjutan, sehingga tidak serta-merta memerlukan intervensi lembaga eksternal, meskipun KPK tetap mengakui pentingnya upaya bersama dalam mendorong perbaikan kualitas demokrasi dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan partai politik.

“Apa lagi yang namanya parpol, secara fungsi jelas salah satunya ada, rekruitmen politik (kaderisasi) dan pendidikan politik. Jadi, jika partai ingin berkembang dan memenangkan pemilu, harus melakukan kaderisasi dengan baik bagaimana bisa diterima dalam masyarakat,” kata Ujang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Pengawas Kaderisasi Parpol

Ujang mencontohkan, jika partainya memiliki program Akademi Bela Negara (ABN) yang berfungsi sebagai sarana kaderisasi. Melalui program tersebut, para kader dibekali pemahaman tentang kehidupan bernegara dan berpartai.

Menurut Ujang, mungkin ke depan pihaknya perlu juga kerjasama bersama KPK untuk memberikan pembekalan berkaitan dengan materi-materi pencegahan dini tindak pidana korupsi.

“Sehingga kader bisa memahami aturan-aturan dengan baik. Artinya, KPK juga harus pro aktif untuk memaksimalkan fungsi pencegahanya,” tambah Ujang.

Dengan begitu, tak perlu dibentuk lembaga pengawas kaderisasi parpol. Menurut Ujang, kekuatan utama terletak pada kualitas kader yang dibangun melalui proses kaderisasi internal.

“Menurut saya tidak perlu ada lembaga pengawas kaderisasi segala, pada prinsipnya jika ingin memenangkan pemilu, ya lakukan kaderisasi dengan baik, karena kekuatan partai ada di kaderisasi. Jika, kadernya baik (berintegritas) pasti masyarakat akan memilih atau menyukai partai tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi proses kaderisasi partai politik (parpol) sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi sejak dini.

Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya praktik mahar politik dalam proses pencalonan pejabat publik, yang dinilai menjadi salah satu pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi.

Dengan adanya lembaga pengawasan tersebut, diharapkan proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh parpol dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan transaksional.

KPK menilai, perbaikan sistem politik dari hulu, khususnya dalam mekanisme kaderisasi, menjadi kunci penting untuk menekan potensi korupsi di tingkat pemerintahan serta menciptakan pemimpin yang berintegritas.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu yang menjadi sorotan yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Budi mengatakan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu.

KPK, lanjut Budi, memandang besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *