Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (Foto: Dok. Kementan)

Beranda / Nasional / BGN Investigasi SPPG Pakai Barang Subsidi

BGN Investigasi SPPG Pakai Barang Subsidi

PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras penggunaan barang subsidi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun barang subsidi yang dimaksud di antaranya; Minyakita, LPG 3 Kg, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kita kirim surat edaran dan clear, di peraturan yang allu juga sudah dikasih tahu,” kata Kepala BGN, Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Selain itu, BGN akan melakukan investigasi kepada seluruh SPPG yang diduga menggunakan barang subsidi.

“Kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi, selisihnya dikembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono.

Sudaryono mengatakan, seluruh SPPG harus menggunakan barang yang bukan subsidi. “Harus beli minyak goreng biasa,” kata Sudaryono.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung langkah BGN yang melarang penggunaan barang subsidi bagi SPPG dalam menjalankan program MBG.

“Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan Minyakita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Netty dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Netty menjelaskan, tidak selayaknya SPPG menggunakan barang subsidi. Sebab, program MBG berasal dari pemerintah pusat.

“Penggunaannya harus tetap sasara dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah,” kata Netty.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *