PravadaNews – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdrrahman mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak terkait dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
“Kalau terkait Minyakita, saya pikir itu wewenangnya ada di Kementerian Perdagangan, biarkan yang menjelaskan secara utuh,” kata Maman kepada wartawan di Mbloc Space, Jakarta Selatan, dikutip (5/5/2026).
Yang jelas, kata Maman, Kementerian UMKM akan mendukung kebijakan pemerintah jika itu berdampak kepada sektor UMKM.
“Saya pikir, Kementerian UMKM akan selalu mendukung itu, apalagi untuk sektor UMKM, selama itu bisa memberikan kontribusi dan pemanfaatan,” jelas Maman.
Baca Juga: HET Minyakita Bakal Naik Imbas Harga CPO Meroket
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) mengatakan, HET minyak goreng dengan merek Minyakita akan dilakukan penyesuaian.
Sebab, sejak Agustus 2024, belum pernah dilakukan penyesuaian.
“Harga HET Minyakita sudah 3 tahun yang lalu dari 2024, kan sudah lama, semua kan pasti nilai keekonomiannya berubah semua,” kata Menteri Busan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026).
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga Crude Palm Oil (CPO), biaya produksi, dan distribusi alami kenaikan.
“Ini kan faktor harga CPO naik, biaya produksi naik, jadi kan kami harus menyesuaikan semua,” ujar Menteri Busan.















