PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik pada tahun ini.
Pemberian intensif tersebut bagian dari upaya untuk mempercepat transisi energi.
“Saya mengusulkan, kita kasih insentif yang baru dulu. Yang pertama itu 6 juta penjualan motor, tapi tidak sekaligus. Kita bertahap,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pekan lalu.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji lebih lanjut usulan pemberian subsidi motor listrik dan besaran intensif yang akan diberikan.
Baca juga: Airlangga Minta Perusahaan Tanggung Magang
Pemberian subsidi dan besaran intensif, kata Menperin, masih dalam pembahasan belum ada keputusan final.
“Masih dalam tahap pembahasan di tim teknis mengenai berapa jumlah subsidinya, metodenya seperti apa, bisnis prosesnya seperti apa. Nanti kita bahas antara tim teknis,” jelas Menperin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Menperin menanggapi usulan Menkeu Purbaya soal pemberian subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Menperin menekankan, belum ada penetapan resmi besaran subsidi yang akan diberikan.
“Tunggu PMK-nya, kalau nanti Rp5 juta (per unit), ya saya kira akan menuju posisi yang bagus ya,” jelas Menperin.
Menperin mengataka, pemberian subsidi motor listrik merupakan upaya untuk mendorong program ketahanan energi nasional di tengah gejolak geopolitik.
“Pengurangan-pengurangan dari kebutuhan BBM yang harus kita impor menjadi penting. Jadi angka Rp5 juta (per unit) itu saya kira angka yang cukup baik,” pungkas Menperin.















