Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / DPR Minta Polisi Brantas Judol Tanpa Pandang Bulu

DPR Minta Polisi Brantas Judol Tanpa Pandang Bulu

PravadaNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah dengan terus menindak jaringan pelaku hingga ke akar.

Praktik judi online dinilai membawa dampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat serta perekonomian keluarga, sehingga penanganannya dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Usut Tuntas Jaringan Judol Internasional

Terbaru, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Mereka ditangkap di sebuah gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan basis operasi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional dari luar negeri.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online (judol) jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara,

Habiburokhman menegaskan, kasus ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional. Langkah tegas ini, tambahnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda.

“Pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/5).

Komisi III DPR RI, jelas Habiburokhman, memandang praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.

“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *